Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pengertian
Standar pembiayaan pendidikan adalah
standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahun. (PP No.19/2005
tentang Standar Nasional Pendidikan)
Menurut Permen
No.69 tahun 2009, pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a . Biaya
investasi , meliputi biaya sarpras, pengembangan SDM dan modal kerja tettap
b . Biaya
operasi, meliputi gaji dan tunjangan
pendidikan & kependidikan, bahan peralatan habis pakai dan biaya tak
langsung
c . Biaya
personal, meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Kebijakan pemerintah
dalam pembiayaan pendidikan tercantum dalam Permen No.69 tahun 2009 tentang
Standar Biaya Operasi Non Personalia.
“Standar
biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan
SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB,
SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
sesuai Standar Nasional Pendidikan.”
Peran pemerintah dan masyarakat
dalam pembiayaan pendidikan
·
Peran pemerintah
Pemerintah wajib meneyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik
dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik. (UU No.14/2005 Pasal 13 tentang guru dan
dosen)
·
Peran
masyarakat
Berperan serta dalam pengembangan,
pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
Dana BOS, BOP, BKM
·
Dana
BOS
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. (Permen No.69
tahun 2009)
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1.
SD/SDLB :
Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.
SMP/SMPLB/SMPT :
Rp 710.000,-/siswa/tahun
·
Dana
BOP
Dana BOP bertujuan untuk untuk meringankan beban
masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta
didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Biaya
Pribadi Peserta Didik sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. Peralatan dan
perlengkapan sekolah, antara lain pakaian sekolah, sepatu, tas, alat-alat tulis;
b. Transportasi peserta
didik; dan
c. Uang saku peserta
didik.
·
Dana
BKM
Dana BKM merupakan subsidi yang diberikan khusus
untuk siswa SMK Tingkat I yang diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuan dari BKM adalah:
1. Mengurangi jumlah siswa SMK yang drop out akibat permasalahan
biaya pendidikan.
2.
Membuka peluang bagi lulusan
SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke SMK.
BHP dan BLP
BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat
komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan
sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal
31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan
pedoman umum dan pedoman teknis. Tarif layanan diusulkan oleh pemimpin BLU
kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD sesuai dengan
kewenangannya.
Badan Layanan Umum (BLU) dapat memungut
biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang
diberikan. Imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, ditetapkan dalam
bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau
hasil per investasi dana. Tarif layanan yang dimaksud harus mempertimbangkan
aspek – aspek :
a.
Kontinuitas dan pengembangan layanan
b.
Daya beli masyarakat
c.
Asas keadilan dan kepatutan
d.
Kompetisi yang sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar