Minggu, 05 Oktober 2014

Standar Pembiayaan Pendidikan


Standar Pembiayaan Pendidikan



Pengertian
Standar pembiayaan pendidikan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. (PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan)
Menurut Permen No.69 tahun 2009, pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a        .       Biaya investasi , meliputi biaya sarpras, pengembangan SDM dan modal kerja tettap
b     .      Biaya operasi,  meliputi gaji dan tunjangan pendidikan & kependidikan, bahan peralatan habis  pakai dan biaya tak langsung
c     .      Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Kebijakan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan tercantum dalam Permen No.69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia.

Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.”

Peran pemerintah dan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan
           ·         Peran pemerintah
Pemerintah wajib meneyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik. (UU No.14/2005 Pasal 13 tentang guru dan dosen)
          ·         Peran masyarakat
       Berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta      manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dana BOS, BOP, BKM

·         Dana BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. (Permen No.69 tahun 2009)
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1.    SD/SDLB                 :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.    SMP/SMPLB/SMPT :    Rp 710.000,-/siswa/tahun

·         Dana BOP
Dana BOP bertujuan untuk untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyediaan biaya pendidikan selain biaya pribadi peserta didik dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.
Biaya Pribadi Peserta Didik sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. Peralatan dan perlengkapan sekolah, antara lain pakaian sekolah, sepatu, tas, alat-alat tulis;
b. Transportasi peserta didik; dan
c. Uang saku peserta didik.

·         Dana BKM
Dana BKM merupakan subsidi yang diberikan khusus untuk siswa SMK Tingkat I yang diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuan dari BKM adalah:
1.      Mengurangi jumlah siswa SMK yang drop out akibat permasalahan biaya pendidikan.
2.      Membuka peluang bagi lulusan SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke SMK.

BHP dan BLP
BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis. Tarif layanan diusulkan oleh pemimpin BLU kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Badan Layanan Umum (BLU) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan yang dimaksud harus mempertimbangkan aspek – aspek :
a.         Kontinuitas dan pengembangan layanan
b.        Daya beli masyarakat
c.         Asas keadilan dan kepatutan
d.        Kompetisi yang sehat






Tidak ada komentar:

Posting Komentar