Sabtu, 11 Oktober 2014

Pajak



Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan


Dalam Pasal 1 angka 1 UU no.28 thn 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara betingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Selain itu ada PPnB,  merupakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tarif Pajak PPN dan PPnBM

a.         Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
b.    Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
c.    Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)
d.   Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
e.     Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Pajak Penghasilan
Penghasilan perusahaan  yang terkena pajak merupakan hasil pengurangan penghasilan teradap seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan, termasuk penyusutan dan biaya bunga. Adapun pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dikenakan kepada individu yang memiliki usaha, baik perusahaan perseorangan, persekutuan, ataupun pemegang saham.

Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
 Dibawah ini adalah cara menghitung PPh Pasal 21:
Soal:
Sandita Tri P. pegawai pada perusahaan PT Anugerah Sentosa, menikah dengan satu anak, memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00. PT Anugeah Sentosa mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pegawai dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Sandita Tri P. juga membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Anugerah Sentosa juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya yang dibayar oleh pegawai sendiri, sehingga Sandita Tri P. harus membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. PT. Anugerah Sentosa juga memberikan tunjangan transport sebesar Rp 450.000,00 per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp 600.000,00 per bulan. Pada bulan Oktober 2014 Sandita Tri P. hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014 adalah sebagai berikut:
Jawab: 

Gaji
Rp 5.000.000,00

Tunjangan Transport
Rp    450.000,00

Tunjangan Makan
Rp    600.000,00

Penghasilan Bruto

Rp    6.050.000,00
Pengurangan


1.      Premi jaminan kecelakaan kerja
             

            0,50% x Rp 5.000.000,00
Rp     25.000,00

2.      Premi jaminan kematian


0,30% x Rp 5.000.000,00
Rp    15.000,00

3.      Iuran pensiun
 Rp    50.000,00

4.      Iuran jaminan hari tua


2% x Rp 5.000.000,00
Rp  100.000,00



Rp      190.000,00
Penghasilan Netto sebulan

Rp   5.860.000,00
Penghasilan Netto setahun


12 x Rp 5.860.000,00

Rp 70.320.000,00
PTKP


-          WP sendiri

Rp 24.300.000,00
Penghasilan kena pajak setahun

Rp 46.020.000,00



PPh terutang


5% x Rp 46.020.000,00
Rp 2.301.0000,00

PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014


Rp 2.301.0000,00 : 12

Rp    191.750,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar