Kebijakan Perpajakan
dalam Bidang Pendidikan
Dalam
Pasal 1 angka 1 UU no.28 thn 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
adalah
pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara
betingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Selain itu
ada PPnB, merupakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tarif Pajak PPN dan
PPnBM
a.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol
persen).
c. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya
15% (lima belas persen)
d. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
e. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan
tarif 0% (nol persen).
Pajak Penghasilan
Penghasilan perusahaan yang terkena pajak merupakan hasil
pengurangan penghasilan teradap seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan,
termasuk penyusutan dan biaya bunga. Adapun pajak penghasilan pribadi adalah
pajak yang dikenakan kepada individu yang memiliki usaha, baik perusahaan
perseorangan, persekutuan, ataupun pemegang saham.
Tata Cara Perhitungan
Pajak Penghasilan
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan
Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk
Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami
perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dibawah ini adalah cara menghitung PPh Pasal 21:
Soal:
Sandita Tri P. pegawai pada perusahaan PT Anugerah Sentosa, menikah dengan satu anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00. PT Anugeah Sentosa mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pegawai dengan jumlah
masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Sandita Tri P. juga membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari
gaji setiap bulan. Disamping itu PT Anugerah Sentosa juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya yang dibayar oleh pegawai sendiri, sehingga
Sandita Tri P. harus membayar iuran
pensiun sebesar Rp 50.000,00. PT. Anugerah Sentosa juga memberikan tunjangan transport sebesar Rp 450.000,00
per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp 600.000,00 per bulan. Pada bulan Oktober
2014 Sandita Tri P. hanya menerima
pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Oktober 2014 adalah sebagai berikut:
Jawab:
Gaji
|
Rp 5.000.000,00
|
|
Tunjangan
Transport
|
Rp 450.000,00
|
|
Tunjangan
Makan
|
Rp 600.000,00
|
|
Penghasilan
Bruto
|
Rp 6.050.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1.
Premi jaminan kecelakaan kerja
|
||
0,50% x Rp 5.000.000,00
|
Rp 25.000,00
|
|
2.
Premi jaminan kematian
|
||
0,30% x Rp 5.000.000,00
|
Rp 15.000,00
|
|
3. Iuran
pensiun
|
Rp 50.000,00
|
|
4. Iuran
jaminan hari tua
|
||
2% x Rp 5.000.000,00
|
Rp 100.000,00
|
|
Rp 190.000,00
|
||
Penghasilan
Netto sebulan
|
Rp 5.860.000,00
|
|
Penghasilan
Netto setahun
|
||
12
x Rp 5.860.000,00
|
Rp 70.320.000,00
|
|
PTKP
|
||
-
WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
Penghasilan kena pajak
setahun
|
Rp 46.020.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5% x Rp 46.020.000,00
|
Rp 2.301.0000,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Oktober
2014
|
||
Rp
2.301.0000,00 : 12
|
Rp 191.750,00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar