Pembiayaan PTK
Pengertian
Gaji
Menurut Peraturan Presiden RI No. 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 1 Ayat 10), Gaji atau Upah adalah
hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu:
- Upah menurut waktu
Menurut
sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu
dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja
bangunan dibayar per hari atau per minggu.
- Upah menurut satuan hasil
Menurut
sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh
seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau
per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
- Upah borongan
Menurut
sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi
dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak,
membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang
disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima
borongan harus selesai.
- Sistem bonus
Sistem bonus
adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk
merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih
baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin
tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
- Sistem mitra usaha
Dalam sistem
ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi
saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi
pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara
perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan
dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
Pengertian Upah Minimum Regional
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah
Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk
tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki
pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan
berlaku selama 1 tahun berjalan.
Upah Minimum
Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun
sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan
Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum
tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari. Komponen Upah Minimum:
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari
Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Pengertian Tunjangan
Tunjangan
adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu
yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan
Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.
Macam-macam
Tunjangan:
Berdasarkan
sifatnya, tunjangan ada 2 macam yaitu:
1 . Tunjangan
Tetap
2 . Tunjangan
Tidak Tetap
Tunjangan Tetap
adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu
yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau
prestasi/produktivitas tertentu.
Beberapa contoh
tunjangan tetap:
Ø Tunjangan
masa kerja
Ø Tunjangan
keluarga
Ø Tunjangan
jabatan
Ø Tunjangan
lain-lain
Tunjangan tidak tetap
adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Beberapa contoh
tunjangan tidak tetap:
Ø Tunjangan
transport
Ø Tunjangan
hadir
Ø Tunjangan
makan
Ø Tunjangan
shift
Seiring
dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
·
Gaji pokok , besarnya
gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
·
Tunjangan yang melekat
pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan
batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah
atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan,
(iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang
bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak