MANAJEMEN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD
Aktiva
tetap adalah aktiva berwujud yang
berumur lebih dari satu tahun yang dimiliki oleh perusahaan dengan tujuan untuk
dipakai dalam perusahaan bukan untuk dijual kembali (Wit & Erhans, 2000;
82)
Klasifikasi Aktiva Tetap
Aktiuva tetap biasanya digolongkan menjadi 4 kelompok yaitu
(Haryono Jusup, 2005; 155):
a. Tanah : seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya
gedung perusahaan
b. Perbaikan tanah : seperti jalan-jalan diseputar lokasi
perusahaan, tempat parker, pagar dan saluran air bawah tanah
c. Gedung : seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko,
pabrik dan gudang
d. Peralatan : seperti peralatan kantor, mesin pabrik, peralatan
pabrik, kendaraan dan mebel
Aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets) adalah aktiva yang
umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak
memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain:
hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise, goodwill.
Pengurangan
nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud selama umur ekonomisnya disebut
amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud dicatat dalam jurnal penyesuaian.
.
Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud digolongkan sebagai
berikut :
a.
Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh
undang-undang/ peraturan :
1.
Hak paten
Hak
paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan
yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau
pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu.
2.
Hak cipta
Hak
cipta (copy rights) adalah hak tunggal
yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan (pengarang, pencipta lagu/music, seniman)
untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya.
3.
Franchise
Franchise
atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah
kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan
jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi
umum.
b.
Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
1. Merek dagang
Merek dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh
pemerintah kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau
lambang usaha.
2. Goodwill
Goodwill adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang
timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang
terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan
yang menguntungkan.
AKTIVA
ATAU SARANA PRASARANA SEKOLAH (SPP)
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
METODE
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst
Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan
biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat
dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal). Pada dasarnya, tujuan
penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan
menurut akuntansi /komersial.
Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk
mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud
tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan
amortisasi dalam akuntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan
amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU
PPh dengan tujuan adanya keseragaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar